Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar : Barang; Pekerjaan Konstruksi; Jasa Konsultasi; Jasa lainnya; Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan Adapun tujuan dari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur oleh Perpres No. 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut: Memperoleh barang dan jasa yang sesuai dengan setiap biaya yang dikeluarkan, dilihat dari segi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan regulasi terbaru adalah regulasi presiden nomor 4 tahun 2015 menjelaskan bahwa aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dibagi menjadi 4 kategori yang masing - masing mempunyai peraturan dan mekanisme yang berbeda. Di bawah ini akan dijelaskan secara singkat 4 kategori pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan Barang Sesuai […]
12.Asesor Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa adalah seseorang yang memiliki kompetensi, memenuhi persyaratan, dan mendapatkan penugasan dari LKPP untuk melakukan uji kompetensi dan/atau dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengacu pada analisis proses produksi, metode pelaksanaan dan/atau harga pokok penjualan (HPP);
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. . 131 461 279 268 162 291 15 240

pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah